Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur Meski Jadi Terdakwa, Politikus PDI P: Tak Perlu Hak Angket
DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menilai DPR tidak perlu menggunakan Hak Angket atas kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meski terdakwa.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai polemik Ahok.
"Tidak perlu menggunakan hak angket tetapi cukup memanggil Mendagri, Menkumham, Kejagung dan kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada DPR agar ada informasi dan penjelasan," kata Arif Wibowo kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).
Apalagi menurutnya, secara hukum kasus Ahok kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa juga masih diwarnai pro dan kontra oleh para ahli hukum tata negara.