Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur Meski Jadi Terdakwa, Politikus PDI P: Tak Perlu Hak Angket

DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur Meski Jadi Terdakwa, Politikus PDI P: Tak Perlu Hak Angket
Pool/Isra Triansyah
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/Isra Triansyah/SINDO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menilai DPR tidak perlu menggunakan Hak Angket atas kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meski terdakwa.

Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai polemik Ahok.

"Tidak perlu menggunakan hak angket tetapi cukup memanggil Mendagri, Menkumham, Kejagung dan kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada DPR agar ada informasi dan penjelasan," kata Arif Wibowo kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).

Apalagi menurutnya, secara hukum kasus Ahok kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa juga masih diwarnai pro dan kontra oleh para ahli hukum tata negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas