Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Versi TPDI, Ini Alasan Ahok Tidak Bisa Dihentikan Sementara Jadi Gubernur DKI

Mendagri tidak dapat memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Versi TPDI, Ini Alasan Ahok Tidak Bisa Dihentikan Sementara Jadi Gubernur DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bersama Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama bersiap mengikuti upacara penyerahan laporan nota singkat Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak dapat memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Alasannya karena ancaman pidana berupa lima tahun penjara dalam pasal 156a KUHP adalah ancaman pidana maksimum, sementara ketentuan di dalam pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Baca: PKS: Ahok Tidak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Baca: Belum Ada Pemberhentian Sementara, Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Aktif Akhir Pekan Ini

Demikian dikemukakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/2/2017).

"Karena itu Menteri Dalam Negeri tidak boleh gegabah dan harus mencermati secara saksama sistim pemidanaan kita yang saat ini menganut sistim pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara," kata Petrus.

"Dan itu sebagaimana dapat dibaca di dalam beberapa perundang-undangan kita yang dibentuk pada era reformasi yang menggunakan sistem pemidanaan dengan batas minimum dan batas maksimum pidana penjara," dia menambahkan.

Berita Rekomendasi

Dia memaparkan bahwa di dalam ketentuan pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Sehingga, menurut Petrus, kata-kata paling singkat 5 tahun mengandung konsekuensi bahwa hanya tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun sebagai batas minimum, maka seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas