Hakim Panel MK Sebut Tidak Ada Kejanggalan Saat Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
"Garis besar saya ditanya riwayat pekerjaan dan riwayat hidup. Kemudian ditanya soal apakah saya ikut menjadi panel?"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manahan MP Sitompul, hakim panel di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/2/2017) diperiksa penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Patrialis Akbar.
Ditanya soal materi pemeriksaannya, Manahan Sitompul menjawab ia hanya ditanya soal hal-hal umum seperti riwayat hidup dan riwayat pekerjaan.
"Garis besar saya ditanya riwayat pekerjaan dan riwayat hidup. Kemudian ditanya soal apakah saya ikut menjadi panel?" ujar Manahan Sitompul.
Kepada penyidik dirinya mengaku sebagai ketua panel.
"Hanya sampai disitu, kebetulan saat ini sayang kurang sehat, tidak enak badan," ujarnya.
Manahan Sitompul pun mengaku tidak mengenal Kamaludin.
Kamaludin adalah rekan dari Patrialis Akbar yang bertindak sebagai perantara suap dari Basuki kepada Patrialis Akbar.
Masih menurut Manahan Sitompul, selama proses uji materi hingga hasilnya diumumkan, dia menilai sama sekali tidak ada kejanggalan.
"Kejanggalan tidak ada, sama sekali tidak ada, biasa saja," katanya.
Ia menjelaskan selama proses uji materi, pemohon saat sidang selalu diwakili kuasa hukumnya.
"Sehingga yang aktif kan kuasa hukumnya. Malah pemohon itu saya tidak kenal dan mereka tidak hadir," ucapnya.