Majelis Hakim Izinkan Mantan Menteri Kesehata Siti Fadillah Operasi Mata
"Pada prinsipnya tidak ada keberatan dari kita semua. lebih cepat lebih baik, tinggal pengwalannya, saya pikir bisa,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memberikan izin kepada terdakwa pengadaan alat kesehatan Menteri Kesehatan RI Siti Fadillah Supari untuk menjalani operasi mata.
"Pada prinsipnya tidak ada keberatan dari kita semua. lebih cepat lebih baik, tinggal pengwalannya, saya pikir bisa," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Dari persidangan, Siti Fadillah akan masuk rumah sakit mulai besok atau Selasa.
Siti sempat diusulkan mulai masuk hari Rabu untuk menjalani pemeriksaaan.
Namun, berhubung hari Rabu pada 15 Februari 2017 adalah hari libur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Siti diberi waktu pemulihan sampai hari Minggu.
Namun demikian, karena aspek pertimbangan Siti kondisinya belum pulih 100 persen, maka persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan.
"Jadi kita kasih tenggang waktu Rabu untuk bersidang sesuai permohonan saudara. Jadi kalau berdasarkan permohonan ini besok dilaksanakan, jadi bisa ya. Tinggal penetapannya," kata Hakim Ibnu.
Pada pekan lalu, Siti Fadilah Supari sesenggukan saat membacakan eksepsi pada persidangan dirinya pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Di depan majelis hakim, Siti Fadilah mengaku memiliki berbagai macam penyakit permanen, tekanan darah tinggi, jantung, glaukoma dan sebagainya.
Apalagi, kata dia, usianya kini 67 tahun.
"Sejak tiga minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioeperasimata untuk menghindari kebutaan permanen,"kata Siti Fadilah.
Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah disebutkan menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia Alat Kesehatan.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 6.148.638.000 karena menunjuk PT Indofarma Tbk tanpa tender.