Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada yang Kurang, Majelis Kehormatan MK ke KPK Lengkapi Bukti

Majelis Kehormatan MK belum membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan hakim terduga suap Patrialis Akbar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan MK mengakui hasil pemeriksaan terdahulu terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin ada yang kurang.

Sehingga hari ini, Senin (13/2/2017) Majelis Kehormatan MK kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memeriksa Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

"‎Jadi kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti. Dari kami belum membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan hakim terduga," ujar Sukma Violeta, Ketua Majelis Kehormatan MK saat ditemui di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sukma Violeta melanjutkan dari hasil koordinasi pihaknya mendapat banyak masukan dan informasi signifikan untuk dijadikan bahan dalam menentukan status Patrialis Akbar selanjutnya.

Bahkan menurut Sukma Violeta, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan etik pada Patrialis.

"Dalam waktu dekat kami upayakan ada keputusan dan segera disampaikan ke publik. Soal‎ siapa saja saksi yang kami periksa, belum bisa disampaikan di sini," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Wakil Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan ‎dalam kasus ini Majelis Kehormatan MK hanya fokus ke masalah etik sedangkan mengenai pengadilan tetap difokuskan ke penyidik KPK.

"‎Pemeriksaan kedua itu karena pemeriksaan pertama Majelis Kehormatan MK menganggap sudah cukup. Lalu ternyata saat diperiksa lagi masih ada satu dua yang bolong. Jadi mereka datang ke sini untuk konfirmasi lagi," terang Laode.

Laode menambahkan kedepan apabila ‎Majelis Kehormatan MK merasa masih ada keterangan yang kurang, maka bisa lebih dulu menghubungi pihak KPK, tidak perlu lagi datang ke KPK.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas