Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Selidiki Laporan Antasari
Martinus memastikan laporan kasus dari Antasari ini akan ditindaklanjuti dan menjadi perhatian penyelidik dan penyidik direktorat terkait di Bareskrim
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Bareskrim akan membentuk tim penyelidik untuk menyelidiki kasus dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017) petang.
Baca: SBY: Pasti Akan Saya Tempuh Langkah Hukum Terhadap Antasari
Baca: Seret Nama SBY, Demokrat Tantang Antasari Buka Data
Baca: SBY Tuding Grasi Antasari Bermuatan Politik, Johan Budi: Jangan Dikait-kaitkan dengan Presiden
Selasa (14/2/2017) siang, Antasari melaporkan ke Bareskrim adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada persidangan perkaranya.
Martinus memastikan laporan kasus dari Antasari ini akan ditindaklanjuti dan menjadi perhatian penyelidik dan penyidik direktorat terkait di Bareskrim.
"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini, apa ini pidana atau bukan merupakan pidana," kata Martinus.
Menurutnya, direktorat terkait di Bareskrim akan menindaklanjuti laporan Antasari ini dengan menugaskan beberapa personel untuk melakukan penyelidikan.
"Dalam hal ini, Bareskrim akan menindaklanjuti (laporan Antasari Azhar) dan menugaskan beberapa personel untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Penyelidikan dilakukan dengan mencari keterangan dan barang bukti terkait untuk mengetahui dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh Antasari ini sebagai tindak pidana atau tidak.
"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporannya ini, maka akan ditingkankan ke penyidikan. Dan (selanjutnya) akan dikumpulkan barang bukti dan dicari tersangka-nya," kata Martinus.
"Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," sambungnya.