Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim MK dan Empat Tersangka OTT Suap Patrialis Akbar Diperiksa KPK

Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa empat tersangka, penyidik juga memeriksa pihak swasta lainnya bernama Irwan Nazif

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Hakim MK dan Empat Tersangka OTT Suap Patrialis Akbar Diperiksa KPK
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SELAMATKAN MK - Pegiat anti korupsi menggelar aksi Selamatkan Mahkamah Konstitusi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (12/2). Dalam aksinya mereka mengecam keras perilaku hakim yang korup terutama mantan Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK bersama seorang wanita di Grand Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka di kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK soal Undang-undang No 41 tahun 2014 diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin sebagai Direktur PT Spekta Selaras Bumi-perantara suap, NG Fenny General Manager PT impesindo Pratama dan Basuki Hariman, Owner CV Sumber Laut Perkasa sebagai penerima suap.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa empat tersangka, penyidik juga memeriksa pihak swasta lainnya bernama Irwan Nazif untuk tersangka Patrialis.

Selanjutnya dua hakim MK yakni Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams juga diperiksa untuk tersangka Patrialis.

"Untuk kasus ini, ada empat tersangka yang diperiksa dan tiga saksi," terang Febri.

Sebelumnya, Senin (13/2/2017) penyidik telah memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Patrialis Akbar.

Berita Rekomendasi

Tiga saksi itu yakni satu saksi swasta yang diperiksa bernama Pina Tamin. Sementara dua hakim MK ialah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas