Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Hakim MK dan Empat Tersangka OTT Suap Patrialis Akbar Diperiksa KPK

Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa empat tersangka, penyidik juga memeriksa pihak swasta lainnya bernama Irwan Nazif

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dua Hakim MK dan Empat Tersangka OTT Suap Patrialis Akbar Diperiksa KPK
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SELAMATKAN MK - Pegiat anti korupsi menggelar aksi Selamatkan Mahkamah Konstitusi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (12/2). Dalam aksinya mereka mengecam keras perilaku hakim yang korup terutama mantan Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK bersama seorang wanita di Grand Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas