Ini Yang Dilaporkan Antasari di Bareskrim Polri
Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menyatakan ada yang merekayasa kasus itu, terutama setelah Hary Tanoesoedibjo diinstruksikan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menemuinya.
Hary Tanoe menyampaikan pesan, agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terlibat kasus korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Sementara nama terlapor masih lidik. Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 318 KUHP
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417 KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
"Saya minta Bareskrim Mabes Polri, melakukan elaborasi ini semua. Mencari kebenarannya sesuai dengan prosedur, menangani perkara," ujar Antasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.