IPW: Kalau Kasus Antasari Dibuka Lagi Maka Kapolda Metro Jaya Harus Nonaktif Sementara
Neta menilai penanganan kasus ini harus ditangani dan diungkapkan Polri secara tuntas dan terang benderang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penjelasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi babak baru dalam kasus terbunuhnya PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Karena itu Neta menilai penanganan kasus ini harus ditangani dan diungkapkan Polri secara tuntas dan terang benderang.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendukung 1.000 persen kasus ini dibuka lagi," ujar Neta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2017).
Baca: Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Selidiki Laporan Antasari
Baca: Sekjen Perindo: Antasari Dendam ke SBY, Kok Bawa-bawa Hary Tanoe
Baca: SBY: Saya Bertanya, Apakah Agus Yudhoyono Memang Tak Boleh Maju Jadi Gubernur Jakarta?
Tapi Neta balik bertanya, apa mungkin Polri mau memproses kasus yang diungkap Antasari ini dengan tuntas?
Mengingat para penyidik Polri yang menangani kasus kematian Nasrudin sudah menjadi pejabat tinggi di institusinya?
Artinya jika kasus Antasari ini mau dibuka lagi maka Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan harus dinonaktifkan dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Sebab saat itu, Iwan sebagai Direskrimum yang mempimpin penanganan kasus kematian Nasrudin dan menangkap Antasari.
Kunci jawaban apa yang dipaparkan Antasari itu tentu ada di M Iriawan dan Kapolda Metro Jaya saat itu serta Kapolri waktu itu.
Melihat semua itu tentu sangat mustahil untuk membuka kembali kasus kematian Nasrudin dan membuka apa yang diungkap Antasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.