Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PAN Tidak Setuju Angket Ahok Gate

Menurut Zulkifli sebelum mengajukan angket, anggota DPR sebaiknya mengundang Menteri Dalam Negeri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Umum PAN Tidak Setuju Angket Ahok Gate
Ferdinand Waskita
Zulkifli Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menegaskan fraksinya tidak menyetujui Pansus Angket Ahok Gate.

Menurut Zulkifli sebelum mengajukan angket, anggota DPR sebaiknya mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membahas nasib Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diangkat kembali jadi Gubernur DKI Jakarta.

"Saya tidak sependapat angket itu," tegas Zulkifli di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurut Zulkifli, angket merupakan hak setiap anggota DPR.

Namun ada cara lebih baik yaitu berkoordinasi dengan Mendagri untuk membahas lebih lanjut pencopotan jabatan Gubernur DKI Jakarta dari Ahok.

"Undang dulu Menterinya langkah-langkahnya, rapat dulu dengan Mendagri, ditanya, nanti ada jawabannya, kalau tidak puas meningkat lagi, tidak puas lanjut lagi," kata Zulkifli.

Mantan Menteri Kehutanan itu pun mengaku fraksi PAN tidak akan menghalangi angket tersebut masuk sampai Paripurna. Karena sebagai demokrasi, angket tersebut sah secara aturan.

Berita Rekomendasi

"Tetapi itu bentuk spontanitas kawan-kawan, silahkan," ujar Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.

Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).

Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas