Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Merasa Difitnah, SBY Laporkan Balik Antasari ke Bareskrim Polri

Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan balik mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Bareskrim Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Merasa Difitnah, SBY Laporkan Balik Antasari ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, di depan kantor Bareskrim Polri, usai menyerahkan surat pelaporan SBY, Selasa (14/2/2017) malam. 

"Jadi, tugas kami hanya menyampaikan laporan, titik. Enggak ada lagi yang lain. Hal-hal yang menyangkut kejelasan kasus ini, baik secara politik dan sebagainyan Pak SBY yang akan menyampaikan jam 9 malam ini," ucap Didi seraya meninggalkan kerumuman wartawan.

Baca: Dianggap SBY Bermuatan Politik, Antasari: Ini Kasus Hukum, Bukan Kasus Politik

Diketahui, Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Nasrudin.

Antasari menyatakan ada yang merekayasa kasus itu, terutama setelah Hary Tanoe diinstruksikan SBY untuk menemuinya.

Hary Tanoe menyampaikan pesan, agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terlibat kasus korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.

Baca: Twitter Ibas: Wahai Rakyatku dan Saudaraku, Janganlah Kita Larut dalam Demokrasi yang Menyesatkan

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik.

Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas