Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammad Haniv Mendapat Bagian Dari Rp 6 Miliar Commitment Fee

Selain untuk Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, commitment fee Rp 6 mil

Penulis: Eri Komar Sinaga

Haniv kemudian bertemu dengan Handang Soekarno untuk menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemuakn dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Pertemuan tersebut kemudian terealisasi pada 23 September 2016 di lantai 5 Ditjen Pajak.

Mohan selanjutnya pada 27 September 2016 bersama Rudi P Musdiono menemui Muhammad Haniv dan Kepaal Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.

Mohan mengungkapkan perusahannya sedang mengajukan permohonan pembatalan terhadap STP Rp 52.364.730.649 untuk masa tahun pajak Desember 2014 dan Rp 26.440.221.909 untuk masa tahun pajak Desember 2015 yang dikeluarkan oleh KPP PMA Enam.

Selain itu, Mohan mengatakan niatnya untuk mengikuti program tax amnesty dari Pemerintah namun terkendala STP PPN tersebut.

Terkait permintan tersebut, Haniv mengatakan untuk memeriksa terlebih dahulu STP PPN tersebut.

Karena Muhammad Haniv tidak dapat menyelesaikan permasalahan pajak tersebut, atas saran Rudi P Musdiono, Mohan kemudan menemui Handang yang jabatannya dianggap lebih tinggi di Ditjen Pajak.

Berita Rekomendasi

Walalu demikian, Haniv tetap intens bertemu dengan Mohan.

Haniv pun turut menyarankan agar PT EK Prima Indonesia mengiriman surat kepada KPP PMA Enam untuk membatalkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan ditindaklanjuti KPP PMA Enam dengan mengeluarkan Surat Pembatalan Pencabuatan Pengukuhan PKP PT EK Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas