Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Antasari Untuk Buktikan Adanya Rekayasa Kasus Nasrudin

Antasari menuding ada rekayasa kasus yang membuat dirinya dipenjara sekitar 8 tahun.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senjata Antasari Untuk Buktikan Adanya Rekayasa Kasus Nasrudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (tengah) bersama Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin (kiri), dan Kuasa Hukum Antasari Azhar Harjadi Jahja (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar pegang 'senjata' untuk menjerat aktor intelektual yang disebutnya merekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari memiliki beberapa bukti. Satu di antaranya, ajudan Antasari yang menjadi saksi mata atas pertemuan dirinya dengan Hary Tanoesoedibjo.

Hary Tanoe menemui Antasari untuk menyampaikan pesan dari 'Cikeas'.

Berisikan agar Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak menahan besan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan.

"Ada bukti orang yang melihat dia (Hary) datang, yang melihat pertemuan itu. Ada bekas ajudan saya. Beliau waktu itu anggota Polri," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Antasari menuding ada rekayasa kasus yang membuat dirinya dipenjara sekitar 8 tahun.

Terutama karena tak menuruti keinginan untuk membebaskan Aulia Pohan.

BERITA TERKAIT

Antasari berharap agar penyidik mengupas tuntas kasus kriminalisasi terhadapnya.

"Yang penting sudah saya laporkan, yang pasti jangan ada lagi pejabat pemerintah dalam tingkat apapun yang diginikan, cukup saya aja," ujar Antasari.

Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik. Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 318 KUHP

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417 KUHP

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas