Antasari Bernyanyi, Saham MNC Group Rontok
Saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) tercatat turun 4,07 persen. Saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) terpantau turun 2,14 persen
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selepas pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, sejumlah saham MNC Group terpantau turun pada penutupan perdagangan saham, Selasa (14/2). Berdasarkan pantauan di bursa, saham-saham MNC Group kompak memerah di atas satu persen.
Saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) tercatat turun 4,07 persen. Saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) terpantau turun 2,14 persen. Sementara saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tercatat turun 6,18 persen.
Anomali terjadi untuk saham PT MNC Land Tbk (KPIG) yang naik 9,23 persen. Sedangkan saham PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) terpantau ditutup pada posisi tetap di level 1.025.
Turunnya saham-saham MNC Grup terjadi sejak sesi I pembukaan perdagangan saham pada Selasa.
Sebelum penutupan perdagangan saham, Antasari akhirnya buka-bukaan perihal dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah delapan tahun mendekam di penjara dan bebas murni Januari lalu, Antasari baru mantap menyebut sejumlah nama yang dia duga kuat berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
Antasari Azhar mengaku sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Saat itu, kata Antasari, Hary mengaku diutus oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk menemuinya.
Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.
"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2).
Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu,
Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.
"Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.
Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.
Ia meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.
"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah pernyataan Antasari Azhar.
"Setahu saya enggak ada," kata Rofiq.
Aulia Pohan diketahui merupakan besan SBY. Menurut Rofiq, apa yang disampaikan Antasari merupakan bagian dari pengalihan isu jelang Pemilihan Kepala Daerah.
"Enggak benar itu. Antasari dendam ke SBY, kok HT dibawa-bawa," ujar dia.
Saat disinggung soal kedekatan Hary dengan SBY, menurut Rofiq, tidak ada hubungan yang spesial di antara keduanya. "Biasa saja. Hubungan Pak HT dengan siapa saja baik," kata dia seraya menengarai, pernyataan yang dilontarkan Antasari tak lebih dari pengalihan isu jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahap kedua yang akan dilangsungkan pada Rabu (15/2).
"Jangan-jangan besok akan ada sesuatu. Ini bagian dari politik sensasional," kata dia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan Antasari Azhar.
Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakainya barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apakah pidana atau bukan pidana," ujar Martinus.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pendukung, maka kasusnya akan bergulir ke penyidikan, pelengkapan alat buktinya dan tersangka. Saat ini polisi masih akan mempelajari laporan itu.
"Apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," kata Martinus.
Laporan Antasari terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya.
"Ada masalah perbuatan pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Namun, nama terlapor tidak dicantumkan. Dalam surat itu, pada kolom terlapor hanya tertulis "masih lidik". Antasari mengatakan, ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yamg dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.
"Saya minta segera ditindaklanjuti siapa pembuat rekayasa itu," kata Antasari.
Antasari mengatakan, saat dia ditangkap pada Mei 2009, sama sekali tak ada dasar polisi sebagai bukti. Setelah penangkapan, bukti tersebut dicari-cari, hingga muncul SMS berisi ancaman yang dianggap palsu oleh Antasari. Antasari menyerahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengelaborasi temuan yang ada.
"Dalam rangka pemulihan nama baik, saya minta aparat kepolisian serius menangani ini. Saya minta siapapun terlibat diminta pertanggungjawaban," kata dia. (tribunnews/glery/abdul qodir/seno/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.