Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Tudingan SBY, Pratikno: Ratusan Grasi Diberikan Presiden

Grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar sama seperti grasi-grasi yang telah diputuskan sebelumnya oleh Presiden,

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jawab Tudingan SBY, Pratikno: Ratusan Grasi Diberikan Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab tudingan Susilo Bambang Yudhoyono bahwa grasi yang diberikan Presiden Jokowi berbau politis.

Menurut Pratikno, grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar sama seperti grasi-grasi yang telah diputuskan sebelumnya oleh Presiden, sehingga tidak perlu dikaitkan kepentingan pribadi Antasari dengan grasi yang diberikan itu.

"Jadi kalau grasi ini kan bukan grasi pertama kali. Ratusan grasi diberikan Presiden. Jadi jangan dihubung-hubungkan terus dengan Istana," ujar Pratikno.di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Pratikno juga menjelaskan grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar telah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno.

"Jadi Presiden kan harus merujuk pertimbangan MA, Jaksa Agung, Menkopolhukam, Menkumham dan lainnya, dan di dalam konstitusi itu jelas harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung," tutur Pratikno.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas