Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Batal Mencoblos karena Menolak Memakai Rompi Tahanan KPK

Patrialis Akbar tidak menggunakan hak suaranya untuk mencoblos surat suara pada pemilihan gubernur dan wakill gubernur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Patrialis Akbar Batal Mencoblos karena Menolak Memakai Rompi Tahanan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar tidak menggunakan hak suaranya untuk mencoblos surat suara pada pemilihan gubernur dan wakill gubernur DKI Jakarta 2017-2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun sumber Tribun yang enggan disebutkan namanya, Patrialis Akbar tidak bersedia mencoblos karena tidak berkenan mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK memang mamfasilitasi para tahanan yang memiliki KTP DKI untuk mencoblos di gedung KPK.

Walau bukan acara pemeriksaan seperti biasanya, KPK mensyaratkan agar para tahanan tersebut tetap mengenakan rompi tahanan KPK. Berdasarkan keterangan sumber tersebut, Patrialis tidak bersedia karena ada wartawan yang akan memotret atau merekam proses pencoblosan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tahanan KPK yang memiliki KTP DKI Jakarta berjumlah 14 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya tujuh orang yang menggunakan hak pilihnya.

Febri mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkan alasan tujuh orang lainnya tidak menggunakan hak pilih.

"Kami tidak merinci alasan tujuh tahanan tidak menggunakan hak pilih karena hal tersebut tergantung pada pertimbangan masing-masing," kata dia.

Berita Rekomendasi

Terkait rompi KPK, Febri Diansyah mengatakan itu memang wajib selama berstatus tahanan KPK. Menurut Febri, itu berlaku bagi semua tahanan tanpa terkecuali.

"Terkait penggunaan rompi tahanan tentu diterapkan selama menjadi tahanan di KPK. Ini berlaku untuk semua tahanan KPK. Kami tidak dapat memberikan perlakuan khusus," kata dia.

Tujuh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hak suaranya saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.

Para tahanan tersebut antara lain Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramanpanicker Rajamohanan Nair, Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta.

Kemudian mantan Ketua Komisi IV DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, pemilik Direktur CV Sumber Laut Perkasa Hariman Basuki, dan Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas