Ketua MK Ditanya Penyidik KPK Soal Proses Register Hingga Putusan Perkara
Lebih dari lima jam, Kamis (16/2/2017) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari lima jam, Kamis (16/2/2017) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pada hakim MK, Patrialis Akbar dalam permohonan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014.
Diungkapkan Arief Hidayat kehadirannya di KPK membuktikan pernyataannya yang mempersilahkan KPK membuka kasus dugaan suap seluas-luasnya.
"Hari ini saya diminta datang ke KPK untuk memberikan keterangan," ujar Arief Hidayat.
Baca: Penyidik KPK Cecar Hakim MK Suhartoyo Dengan 12 Pertanyaan
Ditanya soal materi pemeriksaan, Arief Hidayat mengaku ditanya soal bagaimana proses mulai dari register perkara hingga putusan diucapkan.
"Semua sudah saya jelaskan yang berkaitan dengan perkara itu," katanya.
Dirinya pun mengapresiasi langkah KPK yang betul-betul profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Saya tidak merasa ada penekanan. Keterangan yang saya berikan memang diperlukan di dalam rangka mencari kebenaran materiil sehingga kasus ini terbuka," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.