Ketua MK, Sekjen Hingga Panitera Pengganti Diperiksa KPK
Selain memeriksa Arief Hidayat untuk tersangka NG Fenny, penyidik juga memeriksa M Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pada hakim MK, Patrialis Akbar (PAK) dalam permohonan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014.
"Ketua MK, Arief Hidayat diperiksa untuk tersangka NGF," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa Arief Hidayat untuk tersangka NG Fenny, penyidik juga memeriksa M Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK.
Ada juga tiga hakim MK lain yang turut diperiksa yaitu Maria Farida, Aswanto, dan Suhartoyo. Termasuk panitera pengganti di MK, Erry Satria Pamungkas juga diperiksa untuk tersangka NG Fenny.
Sebelumnya pada minggu lalu, penyidik telah memeriksa hakim MK yang lain, diantaranya Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Patrialis Akbar.
"Dari para hakim MK yang diperiksa, kami akan mengonfirmasi dan mendalami indikasi keterlibatan pihak lain," ujar Febri.
Febri menjelaskan putusan uji materi dibahas oleh sembilan jaksa panel, maka penyidik merasa perlu menggali dan membahas bagaimana proses pembahasan uji materi hingga hasilnya diputuskan.
Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.