Mabes Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan
Polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Menurut Boy, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.
"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Baca: Ini Kata Jokowi Dituding SBY Soal Grasi Antasari Bermotif Politis
Baca: SBY: Grasi Presiden Jokowi ke Antasari Ada Muatan Politiknya
Oleh karena itu, kata dia, polisi perlu cermat dalam menelusuri pelaporan Antasari. Terlebih lagi, kata Boy, proses hukum Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sudah bergulir panjang dan mencapai tahap final.
Bareskrim Polri akan mengumpulkan fakta-fakta yang dilaporkan dan menyimpulkan apakah pelaporan berkaitan dengan kasus Antasari yang telah bergulir di persidangan atau berdiri sendiri.
"Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Boy.
Boy mengatakan, belum ada jadwal meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Antasari. Polisi, kata dia, masih mendalami laporan, termasuk fakta terkait peristiwa yang disebutkan Antasari.
"Belum ada jadwal yang kita terima terkait siapa yang dipanggil atau yang akan didengar keterangannya oleh penyidik," kata Boy.
Bukti laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, dalam surat bukti lapor, tidak tertera nama terlapornya.
Sebelumnya, Antasari mengaku didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada Maret 2009. Hary mengaku diutus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.