Soal Laporan Antasari, Polri: Kalau Orang Mohon Grasi, Artinya Orang Tersebut Mengakui Perbuatan
"Kalau orang memohon grasi, artinya 'kan orang tersebut mengakui perbuatan yang dilakukan, lalu meminta pengampunan,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berhati-hati dalam menangani laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Sebelumnya Antasari Azhar melapor ke Bareskrim Polri tentang dugaan persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun.
Polri akan mempelajari secara cermat laporan Antasari, mengingat laporannya bersinggungan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca: Paspor Siti Aisah Dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat
"(Laporan Antasari) itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah mendapat putusan tetap, sudah inkracht. Bahkan, sudah ada PK (Peninjauan Kembali) lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (16/2/2017).
Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen telah mengajukan dan memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.
Sehingga penyidik harus memastikan apakah laporan Antasari menjadi bagian dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau justru perkara yang berdiri sendiri.
"Ini yang akan dipelajari dahulu dari aspek hukumnya oleh penyidik," kata Boy.
Menurut Boy, akan beda halnya jika dugaan kasus yang dilaporkan belum berkekuatan hukum tetap dan terpidana tidak memperoleh grasi dari presiden.
"Kalau orang memohon grasi, artinya 'kan orang tersebut mengakui perbuatan yang dilakukan, lalu meminta pengampunan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.