Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Tiga Pengacara

KPK memeriksa tiga orang pengacara dan satu pihak swasta terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Tiga Pengacara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pengacara dan satu pihak swasta terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Jumat (17/2/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka NG Fenny, Basuki Hariman, Kamaludin dan Patrialis Akbar.

"Ada tiga pengacara yang diperiksa yakni Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini," ujar Febri.

Selanjutnya satu dari pihak swasta yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan, yakni Hariyadi.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas