Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Siap Tangani Gugatan Sengketa Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahkamah Konstitusi Siap Tangani Gugatan Sengketa Pilkada Serentak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Pada Jumat (17/2/2017) terlihat kesibukan Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi.

Mereka terlihat memasang delapan meja beserta komputer di lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi.

Seorang anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Ardiansyah Salim, mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa pertanyaan langsung dari masyarakat mengenai pendaftaran sengketa Pilkada.

"Sampai dengan hari ini sudah dua atau tiga orang yang datang. Tapi mereka tidak mengatakan dari mana berasal," kata Ardiansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Baca: Ada Upaya Retas Server KPU, Golkar Percayai Data dari Saksi Pilkada Serentak

MK memang sejak lama telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa pilkada.

Berita Rekomendasi

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah mengadakan kegiatan Workshop Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2017 Tahap II bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi pada Desember 20116.

Kegiatan yang diikuti oleh 146 pegawai yang terlibat dalam gugus tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan demikian, peserta yang mengikuti workshop tahap II lebih spesifik agar para pegawai yang tergabung dalam gugus tugas lebih siap menangani sengketa Pilkada.

Pada putusan MK, hanya pemilihan kepala daerah yang memiliki selisih suara tidak lebih dari dua persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas