Sudah Ada Tim Sukse Cari Tahu Pendaftaran Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada MK, Ardiansyah Salim mengatakan,telah melayani pertanyaan tentang cara mendaftar sengketa pilkada.
Editor: Anita K Wardhani
Apalagi, UU Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan majelis Hakim Konstitusi dapat mencapai kuorum jika putusan itu diambil hanya oleh delapan hakim.
Namun JK juga mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan mengajukan nama kandidat pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
JK mengatakan, setiap pihak yang keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hanya yang memenuhi syarat yang nantinya diproses MK.
"Memang dua minggu lagi keputusan real count-nya (keluar). Kemudian, siapa yang merasa keberatan atas keputusan KPU bisa mengajukan (gugatan)," katanya.
Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan, peserta Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.
Kemudian, selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, serta selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.
Sementara, pada ayat (2) dijelaskan, peserta Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan dengan 250 ribu jiwa.
Adapun penduduk dengan jumlah 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, dapat mengajukan sengketa bila selisih suara 1,5 persen suara. Selisih 1 persen suara diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai 1 juta.
Sedangkan wilayah lebih dari 1 juta jiwa syarat pengajuan sengketa bila selisih suara 0,5 persen.
"Jadi, yang selisihnya jauh ya tentu tidak masuk dalam suatu obyek (gugatan) lagi," kata JK.
Secara khusus, JK memprediksi hasil pilkada Provinsi Banten akan berujung ke MK. Hasil hitung cepat Pilkada Banten menunjukkan perolehan suara pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya Syarif, beda tipis.
"Bahwa itu masuk ke MK. akan terperkirakan, siapa pun yang kalah dapat diperkirakan (menggugat lewat MK)," kata JK.
Wahidin Halim merupakan mantan Wali Kota Tangerang. Sedangkan Andika Hazrumy merupakan putra mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Atut tak menyelesaikan masa jabatan 2012-2017 karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut diajukan ke pengadilan dan divonis bersalah.