Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Kasus Laporan Antasari
Bareskrim Polri melalui subdit terkait di Direktorat I Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) memulai penyelidikan atas kasus dugaan pidana
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui subdit terkait di Direktorat I Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) memulai penyelidikan atas kasus dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Hari ini telah diserahkan ke Dit Tipidum untuk penyelidikan laporan yang ada, akan dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Pada Selasa, 14 Februari 2017, mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau dikenal rekayasa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.
Menurut Martinus, proses penyelidikan atas laporan Antasari untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana atau tidak dari peristiwa yang dilaporkannya.
Jika ditemukan unsur pidana, maka laporan Antasari akan berlaut ke penyidikan. Pun demikian sebaliknya, penyelidikan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
Martinus mengakui, dalam proses penyelidikan juga akan dilakukan pendalaman, apakah kasus persangkaan palsu yang dilaporkan ini berdiri sendiri atau bagian kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat Antasari.
Hal ini penting karena persangkaan palsu yang dilaporkan dari Antasari bersinggungan dengan putusan perkara pembunuhan Nasrudin yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, Antasari juga telah mengajukan dan memperoleh grasi dari presiden.
"Kita akan lihat nanti, apakah yang dilaporkan terkait dengan materi perkara yang telah disidangkan dan sudah inkraht atau kasus berbeda. Itu akan digali dalam penyelidikan," kata Martinus.
"Jika terkait dengan materi perkara yang sudah disidangkan, maka ini akan jadi pertimbangan (untuk menyimpulkan,-red) apakah ini pidana atau tidak. Kalau tidak terkait, maka keterangan-keterangan apa saja yang mendukung dugaan pidana ini akan dicari," sambungnya.