Menteri Jonan: Freeport Jangan Alergi dengan IUPK dan Divestasi
Jonan menjelaskan bahwa pemerintah RI telah berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia, baik itu investasi asing maupun...
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap PT Freeport Indonesia jangan alergi dengan divestasi 51 persen saham dan mengubah status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi kelancaran operasi perusahaan.
Jonan justru meminta Freeport mencontoh PT Amman (Newmont) yang kini tetap beroperasi di Indonesia yang juga telah mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK.
Pesan tersebut disampaikan Jonan kepada Freeport Indonesia dalam percakapan khusus dengan Tribunnews.com, Sabtu (18/2).
Jonan menjelaskan bahwa pemerintah RI telah berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia, baik itu investasi asing maupun investasi dalam negeri tanpa terkecuali.
"Dalam hal pertambangan mineral logam,Pemerinah tetap berpegangan pada UU Minerba No 4 Tahun 2009 yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai pelengkap semua Peraturan Pemerintah sebelumnya," tegas Jonan.
Dengan adanya PP Nomor 1 / 2017 dan UU Minerba tersebut, Jonan mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
"Semua pemegang Kontrak Karya dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sepanjang pemegang Kontrak Karya tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba 4/2009 diundangkan sesuai (pasal 169 dan pasal 170," tegas Jonan.
Namun dengan fakta bahwa belum dilakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, maka pemerintah menawarkan kepada semua pemegang Kontrak Karya yang belum membuat smelter untuk pemurnian mineral agar mengubah perjanjiannya menjadi IUPK.
Tujuannya agar perusahaan tersebut tetap dapat melakukan ekspor dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP 1/2017 diterbitkan sambil melakukan pembangunan smelter sebagaimana diamanahkan dalam UU Minerba tersebut.
PT Freeport yang hingga kini belum memiliki smelter untuk pengolahan mineral, maka harus mematuhi PP Nomor 1 Tahun 2017 yang diterbitkan 12 Januari 2017.
Jonan kemudian mencontohkan PT Amman (Newmont Indonesia) yang menyatakan terima kasih atas persetujuan pemerintah mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK. Kemudian, PT Amman juga memperoleh rekomendasi ekspor kembali mulai 17 Februari 2017 lalu.
Jonan juga mendengar kabar bahwa PT Freeport menolak perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Kabar lain yang diterima Jonan bahwa Freeport juga menolak rekomendasi ekspor yang diberikan pada hari Jumat lalu.
"Semoga kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong PTFI juga tetap melanjutkan usahanya sambil merundingkan persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpajakan yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM saat ini juga," jelas Jonan.
"Saya berharap PTFI tidak alergi dengan adanya persyaratan untuk divestasi 51% yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Indonesia dan juga tercantum dalam PP 1/2017," sambung Jonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.