Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Belum Berniat untuk Banding

Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Belum Berniat untuk Banding
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. WARTAKOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa Irman Gusman dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima vonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik (Bulog) memberikan kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton di Sumatera Barat.

"Belum tahu, masih pikir-pikir," kata Irman Gusman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak mempengaruhi Bulog untuk mengalihkan kuota gula impor ke CV Semesta Berjaya sehingga menyakahi kewenangannya.

"Meskipun menurut saya hukuman ini adalah hukuman yang perlu dipikirkan kita lihat ke depan seperti apa karena ancaman hukuman Pasal 12 b (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan kalau dilihat dari ancaman terendahnya sudah cukup rendah," kata Maqdir.

Senada dengan terdakwa, JPU KPK juga menyatakan hal yang sama. Mereka akan menggunakan waktu satu pekan untuk memutuskan apakah banding atau menerima vonis.

Selain pidana penjara, Irman Gusman juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mantan senator asal Sumatera Barat itu juga dikenakan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun usai Irman Gusman menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman menggunakan jabatannya agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk daerah Sumatera Barat. Irman mendapatkan keuntungan Rp 300 dari setiap kilo gram dari 1.000 ton gula yang berhasil didapatkan CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas