'Hambalang Tak Berhenti di Choel Mallarangeng'
KPK memberi sinyal ada pihak lain yang diincar KPK setelah Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi sinyal ada pihak lain yang diincar KPK setelah Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Choel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia. Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Saut mengatakan, siapapun yang berperan dalam kasus Hambalang harus bertanggungjawab. Selama ini banyak beredar nama-nama yang dikaitkan dengan kasus Hambalang. Namun, KPK mengaku kesulitan membuktikan adanya penyertaan orang-orang dalam megaproyek tersebut.
"Makanya kami harus buktikan. Tidak bisa sebut saja," kata Saut.
Karena itu, Saut meminta tersangka dalam kasus ini untuk kooperatif. Jika Choel membeberkan peran pihak lainnya, maka akan dipertimbangkan dia bisa menjadi justice collaborator. Asal keterangan yang diberikannya valid dan bisa dibuktikan.
"Tapi kalau memberikan keterangan dan di-cross check tidak sesuai, ya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Saut.
KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara itu merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.