Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman Selama Tiga Tahun

Apresiasi itu diberikan karena pencabutan hak politik pada Irman Gusman merupakan sejarah baru.‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman Selama Tiga Tahun
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. WARTAKOTA/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada Iman Gusman, terdakwa suap pengurusan distribusi gula impor.

Apresiasi itu diberikan karena pencabutan hak politik pada Irman Gusman merupakan sejarah baru.‎

Mengapa? Karena walaupun KPK sudah banyak menuntut pelaku korupsi, baru dalam sidang kali ini dikabulkan oleh hakim di tingkat Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Adanya pencabutan hak politik pada terdakwa tentunya kami apresiasi. Sejauh ini sejumlah terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik tapi bukan di tahap awal," tegas Febri, Senin (20/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan langkah majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi ini sejalan dengan amanat Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP serta Pasal 18 ayat 1 huruf d UU ‎Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, KPK juga memandang pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi sangat penting dilakukan secara konsisten sebagai efek jera.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan terkait dugaan suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman Gusman dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah," kata Ketua Majeis Hakmi Nawawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Terkait denda, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar. Pidana tambahan lainnya yakni mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan Irman Gusman. Hal-hal yang memberatkan Irman Gusman adalah tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai amanat selaku ketua DPD RI, dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Irman Gusman menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas