PMKRI Kecam Arogansi Freeport Dan Ingatkan Harus Tahu Diri
Ancaman Freeport McMoran Inc berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keras arogansi PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan manuver dan ancamannya terhadap Pemerintah Indonesia.
Ancaman Freeport McMoran Inc berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
"Freeport ini maunya apa sih? Kok sudah dikasih hati minta jantung? Kami melihat tuntutan Freeport sangat berlebihan dan arogan," tegas Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Lodofikus Roe kepada Tribunnews.com, Selasa (21/2/2017).
Dia tegaskan pula, Freeport itu adalah tamu di tanah Indonesia.
"Kok tamu mengancam tuan rumah," ujar Lodofikus.
Lebih lanjut PMKRI juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi investor manapun untuk berinvestasi di Indonesia tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Perubahan UU tentang pertambangan dari UU No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ke UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara semestinya berimplikasi kepada kepatuhan semua investor pertambangan terhadap prosedur Ijin Usaha Pertambangan sebagai yang diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009.
"Sehingga tidak ada alasan bagi Freeport untuk kembali ke Kontrak Karya. Mosok hukum berlaku mundur?" tutur Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Universitas Pancasila ini.
PMKRI, selanjutnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkawal proses negosiasi dan mendorong pemerintah untuk konsisten dan tegas dalam menegakan konstitusi, demi terwujudnya kedaulatan energi dalam pembangunan Indonesia.
Kecil Penerimaan dari Freeport
Di tempat berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia sangat sedikit dibanding dengan penerimaan dari sektor lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Jonan menanggapi ancaman Freeport McMoran Inc yang berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Penerimaan negara dari cukai rokok itu tahu enggak? Cukai rokok di Indonesia berapa sekarang? Rp 139,5 triliun satu tahun. Nah, Freeport ini yang bayar Rp 8 triliun saja rewel banget," katanya saat mengisi Kuliah Tamu dan Workshop Capasity Building Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh Pemuda Muhammadiyah di Hall Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (21/2/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.