Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Bandingkan Kasus Yayasan KUS dengan Teman Ahok

Arsul Sani menyinggung pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Bandingkan Kasus Yayasan KUS dengan Teman Ahok
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyinggung pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) oleh Bareskrim Polri.

Hal itu ia sampaikan saat rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Arsul mempertanyakan apakah Kapolri juga menyelidiki dana publik yang dilakukan organisasi lainnya.

"Sebut saja Teman Ahok itu sidik atau tidak itu juga menjadi pertanyaan publik juga," kata Arsul, yang juga Sekjen PPP ini.

Baca: Kapolri: Ketua Yayasan KUS Tersangka

Baca: Bareskrim Periksa 5 Saksi Kasus Pencucian Uang Dana Yayasan KUS

Arsul juga mempertanyakan apakah kepolisian menyelidiki aliran pengumpulan dana yang dilakukan oleh Alfamart.

Berita Rekomendasi

Sebab, Komisi III DPR mendapatkan laporan dari Mustolih Siradj adanya penyalahgunaan dana dari masyarakat.

"Saat ini juga diberitakan diberbagai media ada pengumpulan dana dalam bentuk tidak mengembalikan uang kembalian atau belanja di Alfamart dan kemudian oleh Alfamart yang memang disampaikan untuk sumbangan berbagai kegiatan sosial dan ini menimbulkan perselisihan ada seorang konsumen yang menyumbang meminta penjelasan kepada Alfamart kemana saja uang-uang itu dipergunakan," kata Arsul.

Arsul mengatakan adanya laporan masyarakat yang merasa ada kejanggalan ketika membaca laporan yang ada di website Alfamart sumbangan itu disalurkan ke yayasan tertentu.

"Masyarakat menemukan dana tersebut dipergunakan untuk CSR padahal itu bukan dana perusahan, itu dana pengumpulan dari masyarakat konsumen Alfamart karena tidak dikembalikan dibawah 500 rupiah kemudian terkumpul sampai puluhan miliar nah ini menjadi pertayaan apakah Polri juga melakuan penyidikan atau tidak," kata Arsul.

Diketahui dalam kasus Yayasan KUS, Polri telah menetapkan Ketua Yayasan Adnin Armas dan salah seorang pegawai bank berinisial IS menjadi tersangka.


Adapun Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sempat diperiksa terkait perkara tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas