Ikuti Sidang, Mata Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Masih Diperban
Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 usai operasi mata
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 usai operasi mata.
Siti terlihat masih mengenakan perban di mata sebelah kirinya.
Walau satu matanya dalam kondisi diperban, Siti mampu menjalani persidangan.
Dalam sidang kali ini beragendakan tanggapan atau pendapat penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan Siti Fadilah Supari dan penasehat hukum.
Baca: Mahkamah Agung Putuskan Hanya Hak Dipilih Dewi Yasin Limpo Yang Dicabut
Siti Fadilah sebelumnya mendapat izin majelis hakim untuk meminta waktu lantaran harus operasi mata.
Siti Fadilah mengaku matanya terancam buta karena penyakit glukoma.
Dalam sidang sebelummya, Siti Fadilah Supari sesenggukan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca: Menkes Gandeng KPK Bentuk Satgas Pencegahan Kecurangan Klaim Rumah Sakit dan Klinik
Di depan majelis hakim, Siti Fadilah mengaku memiliki berbagai macam penyakit permanen, tekanan darah tinggi, jantung, glaukoma, dan sebagainya.
Apalagi, kata dia, usianya kini 67 tahun.
"Sejak tiga minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioeperasimata untuk menghindari kebutaan permanen," kata Siti Fadilah.
Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah disebutkan menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia Alat Kesehatan.
Proyek tersebut guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 6.148.638.000 karena menunjuk PT Indofarma Tbk tanpa tender.