Kapolri Beberkan 4 Barang Bukti Laporan Antasari yang Menyasar Penyidik Polisi
Antasari menyampaikan empat item bukti petunjuk untuk menguatkan laporannya dan mengarah kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam laporan ke Bareskrim Polri pada 14 Februari 2017, melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang memvonisnya 18 tahun penjara.
Antasari menyampaikan empat item bukti petunjuk untuk menguatkan laporannya dan mengarah kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin pada 2009.
Baca: Politisi Demokrat Sebut Kepolisian Fasilitasi Antasari Rusak Wibawa SBY
Baca: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Kasus Laporan Antasari
Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Yang dilaporkannya Pasal 318, yaitu adanya petugas yang membiarkan, yang seolah-olah melakukan rekayasa, atau mneghilangkan barang bukti. Adaa empat item yang dilaporkannya," kata Tito.
Tito menyebutkan empat item yang dilaporkan Antasari itu adalah tentang baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.
Tito menjelaskan, Antasari dalam laporan malaporkan, penyidik tidak menjadikannya baju korban, Nasrudin Zulkarnaen, sebagai barang bukti di persidangan.
Oleh karena itu, penyidik dianggapnya menghilangkan barang bukti.
Tentang peluru, Antasari mempertanyakan dalam penyidikan dan dakwaan jaksa disebutkan ada tiga tembakan kepada korban.
Namun, kenyataanya hanya ada dua tembakan dalam fakta persidangan.
Selanjutnya, tentang adanya pesan singkat atau SMS dari Antasari kepada Nasrudin sekitar dua bulan sebelum tewas ditembak.
Saat persidangan perkara Antasari, jaksa menyebutkan SMS tersebut berbunyi peringatan dari Antasari kepada Nasrudin.
Namun, Antasari tidak merasa pernah mengirimkan SMS tersebut dan hingga kini tidak dapat dibuktikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.