Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dubes Malaysia: Tujuh Hari Lagi Status Siti Aisyah Diputus

Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menjelaskan bahwa Siti Aisyah sedang menjalani pemeriksaan kepolisian Malaysia selama 21 hari.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dubes Malaysia: Tujuh Hari Lagi Status Siti Aisyah Diputus
Hasanuddin/Facebook Via Tribunnews.com
Aisyah, warga Indonesia asal Serang yang dituduh membunuh Kim Jong Nam yakni adik ipar Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menjelaskan bahwa Siti Aisyah sedang menjalani pemeriksaan kepolisian Malaysia selama 21 hari.

Sementara hingga hari ini, Siti Aisyah sudah menjalani proses pemeriksaan selama 14 hari.

Artinya, kata dia, dalam tujuh hari ke depan maka status tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un itu akan ditetapkan.

"Iya dalam tujuh hari ini, akan diputuskan bersalah atau tidak, karena ini kan sudah selesai pemeriksaan selama 21 hari," kata dia di Kantor Kedubes Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2/2017)

Baca: Dubes Malaysia Sebut Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Sensitif

Baca: Dubes Malaysia: Saya Jamin Keselamatan dan Keamanan Siti Aisyah

Jika pihak kepolisian Malaysia memutus bahwa Siti Aisyah tidak memiliki cukup bukti dalam kasus itu, maka wanita berusia 25 tahun tersebut akan dilepaskan.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, jika terbukti mempunyai andil besar dalam pembunuhan tersebut, maka pihak kepolisian akan melimpahkannya kepada pengadilan.

"Sama saja seperti di Indonesia sistemnya ditahan dulu, diperiksa kemudian jika bersalah diadili, jika tidak ya bisa dilepaskan," kata dia.

Mengenai perkembangan terbaru dalam pemeriksaan kepolisian, Zahrain menolak untuk mengatakannya karena hal itu bukan ranahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas