Mahkamah Konstitusi Pastikan Ogah Diawasi Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan keengganannya untuk diawasi oleh Komisi Yudisial, buntut dari tertangkapnya hakim konstitusi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan keengganannya untuk diawasi oleh Komisi Yudisial, buntut dari tertangkapnya hakim konstitusi.
Demikian disampaikan Ketua MK Arief Hidayat kepada TribunSolo.com saat menghadiri pengukuhan guru besar Ketua KY Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari S.H., M.Hum, di auditorium Moh Djazman, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Kamis (23/2/2017).
Arief mengatakan, MK merasa tak perlu harus mengikuti desakan sejumlah pihak agar kinerja mereka diawasi KY maupun lembaga eksternal lainnya.
Dirinya berkeyakinan, pengawasan tersebut justru akan melemahkan fungsi MK. Karena pada dasarnya MK merupakan lembaga penjaga konstitusi.
“Saya tak setuju jika diawasi, sebab badan peradilan tak bisa diawasi, berbeda halnya jika dijaga,” Arief kembali menegaskan.
Arief menjelaskan dalam Pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman, ada dua lembaga yang bertugas menjalankan fungsi tersebut, yakni MK dan Mahkamah Agung.
Situasi akan semakin rumit, seandainya pengawas MK seperti KY terlibat sengketa dengan lembaga lain.
Jika dalam hal ini MK diawasi KY, maka MK tak bisa berbuat apa pun.
“Lalu siapa yang menyelesaikan masalah? Kalau MK yang mengatasi jelas tidak bisa, ini masalah konstruksi,” ia menerangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.