MK Tidak Bisa Janji Cepat Bacakan Sidang Putusan Uji Materi UU KPU
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan sendiri terkait waktu pembacaan sidang putusan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi hingga kini belum membacakan sidang putusan Uji Materi Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum mengenai pasal yang dianggap mengganggu independensi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu itu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan sendiri terkait waktu pembacaan sidang putusan.
"Mahkamah Konstitusi juga punya pertimbangan. Saya juga tidak tahu karena tidak ikuti RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebelummya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Mahkamah Konstitusi segera membacakan sidang putusan uji materi Undang-Umdamg tentang Ketentuan Konsultasi Penyusunan Peraturan KPU.
Uji materi tersebut diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai konstitusionalitas norma di dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun peraturan KPU dan sifat dari konsultasi tersebut bersifat mengikat.
Terkait permintaan tersebut, Fajar menganggapnya adalah sesuatu yang wajar. Menurut Fajar, pihak-pihak yang berperkara memang kerap meminta agar perkaranya segera diputuskan dan dibacakan.
"Wajar orang minta perkara yang diajukan dipercepat. Jadi rata-rata orang berperkara di sini minta diputus cepat biasa itu," kata dia.
Perludem mengatakan ada tiga alasan menjadi dasar agar MK segera membacakan sidang putusan. Pertama, untuk menghindari ketentuan konsultasi peraturan KPU ke DPR dan Pemerintah dipolitisasi di dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI.
"Oleh sebab itu agar isu ini tidak jadi alat tawar menawar politik antara calon anggota KPU dan Bawaslu dengan DPR," kata Fadly Ramadanil dari Peludem saat acara diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Kedua, Perludem menilai Mahkamah Konstitusi perlu untuk segera memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesainya proses persidangan.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi mesti segera memberikan jawaban terhadap jaminan kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini sesuai dengan prinsip lembaga penyelenggaran Pemilu sebagamana diatur di dalam Pasal 22E ayat 5 UUD RI 1945.