Pansus Pelindo II Temukan Kerugian Negara Rp 36 Triliun
Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II melanjutkan penyelidikan pada masa persidangan VIII 2016/2017.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II melanjutkan penyelidikan pada masa persidangan VIII 2016/2017.
Pada rapat Pansus Angket Pelindo II terungkap adanya kerugian senilai Rp 36 triliun dari perpanjangan kontrak anak usaha Pelindo II Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
"Potensi kerugian negara dapat mencapai 36 T akibat perpanjangan kontrak tersebut," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di rapat Paripurna DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Rieke menjelaskan perpanjangan kontrak di lakukan pada 2016, harus berakhir di 2019. Jika tidak diperpanjang, Rieke menegaskan dalam perjanjian awal tahun 1999, anak usaha Pelindo II bisa dikelola oleh anak bangsa.
"JICT akan menjadi milik Indonesia 100 persen," jelas Rieke.
Rieke juga memaparkan dari fakta hukum yang ada, perpanjangan kontrak tersebut bahkan tanpa persetujuan RUPS (pemegang saham) yakni Menteri BUMN. Tetapi pada kenyataannya perpanjangan kontrak, kata Rieke tetap dilanjutkan.
"Namun Direksi tetap memproses perpanjangan JICT," kata Rieke.