Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum diperiksa penyidik, Patrialis Akbar sempat mengaku siap membongkar habis kasus yang kini sedang disidik KPK soal uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Di pemeriksaan ini, saya akan beri kesempatan pada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang yang diduga," kata Patrialis di KPK.
Bahkan Patrialis menantang KPK untuk bertemu di pengadilan. Menyoal uang suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, Patrialis enggan mengomentari.
"Nanti kami ketemu di pengadilan saja," imbuhnya.
Patrialis berjanji akan memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik KPK.
"Silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis.
Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Sehari sebelumnya Patrialis juga dipanggil KPK terkait dengan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari ke depan.
Baca: Polisi Temukan Sabu di Ruang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanggamus saat OTT Pungli
Selain Patrialis, perpanjangan masa penahanan juga berlaku pada tiga tersangka lainnya Kamaludin (KM), Basuki Hariman, dan NG Fenny (NGF).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Patrialis dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengkonfirmasi sejumlah hal yang adalah materi penyidikan.
"Hari ini kami periksa PAK sebagai tersangka," ujar Febri.