Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum diperiksa penyidik, Patrialis Akbar sempat mengaku siap membongkar habis kasus yang kini sedang disidik KPK soal uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Di pemeriksaan ini, saya akan beri kesempatan pada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang yang diduga," kata Patrialis di KPK.

Bahkan Patrialis menantang KPK untuk bertemu di pengadilan. Menyoal uang suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, Patrialis enggan mengomentari.

"Nanti kami ketemu di pengadilan saja," imbuhnya.

Patrialis berjanji akan memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik KPK.

"Silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis.

Rekomendasi Untuk Anda

Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sehari sebelumnya Patrialis juga dipanggil KPK terkait dengan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari ke depan.

Baca: Polisi Temukan Sabu di Ruang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanggamus saat OTT Pungli

Selain Patrialis, perpanjangan masa penahanan juga berlaku pada tiga tersangka lainnya Kamaludin (KM), Basuki Hariman, dan NG Fenny (NGF).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Patrialis dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengkonfirmasi sejumlah hal yang adalah materi penyidikan.

"Hari ini kami periksa PAK sebagai tersangka," ujar Febri.

Harapan Pemerintah
Pemerintah melalui Mensesneg Pratikno berharap hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar memberikan kontribusi yang signifikan bagi reputasi dan kewibawaan MK.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas