Choel Tunggu Niat KPK Bongkar Kasus Hambalang
Choel mengatakan semua pihak yang menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut sudah terbuka di dalam persidangan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) alias Choel, tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang mengatakan semua pihak yang menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut sudah terbuka di dalam persidangan terdakwa sebelumnya.
Hal itu disampaikan Choel, Jumat (24/2/2017), usai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk perpanjangan masa penahanan kedua hingga 40 hari kedepan.
Atas kasus ini, Choel telah mengajukan Justice Collaborator (JC) sehingga dia menilai, pihaknya tidak perlu lagi mengungkap daftar nama yang terlibat di kasus ini untuk diseret ke meja hijau.
Menurut Choel, semuanya sekarang tergantung dari niat dan keseriusan KPK untuk menetapkan pihak-pihak yang disebutkan menerima aliran dana di fakta persidangan kasus korupsi Hambalang.
"Anda semua sudah tahulah, Hambalang ini kan sudah lima tahun. Kalian pasti mengikuti dan sudah tahu daftar siapa nama di dakwaan. Bukti-buktinya sudah terbuka di persidangan, tegasnya.
Disinggung soal keterlibatan dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambei dalam proyek Hambalang, Choel sempat tersenyum. Dia berjanji pasti mengungkap kembali peran pihak-pihak tersebut ke penyidik KPK.
"Pastinya siap dong (bongkar kasus Hambalang), saya kira anda sudah tahu semua siapa itu," tegasnya.
Untuk diketahui, nama Olly yang sekarang masih menjabat sebagai Bendahara Umum PDIP pernah masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memovinis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, terkait kasus Hambalang.
Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti, tercantum ada pembelian dan pemberian mebel atau furniture senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014.
Mebel itu telah disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.