Hakim Abaikan Fakta Persidangan Saat Bebaskan Bupati Rokan Hulu
Kami ajukan kasasi dan memperkuat memori kasasi karena ada beberapa fakta persidangan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memimpin persidangan terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
Akibatnya, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Suparman yang berperan aktif dalam kasus suap justru divonis bebas oleh majelis hakim.
"Kami ajukan kasasi dan memperkuat memori kasasi karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Misalnya, menurut Febri, dalam persidangan Suparman terbukti mengatur dan menjadi perantara suap dari Gubernur Riau Annas Maamun.
Suap tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau untuk mempercepat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.
Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman.
Terlebih lagi, menurut Febri, dalam pasal yang mengatur mengenai suap, para pelaku dapat dipidana apabila janji atau komitmen pemberian suap telah terlaksana.
"Ada beberapa hal krusial yang muncul di sidang melibatkan banyak pihak, perbuatan, kesamaan niat, dan peran terdakwa yang jelas, seharusnya semua itu dilihat sebagai perbuatan bersama-sama," kata Febri.
Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menilai bahwa dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.
Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(Abba Gabrillin)