Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Abaikan Fakta Persidangan Saat Bebaskan Bupati Rokan Hulu

Kami ajukan kasasi dan memperkuat memori kasasi karena ada beberapa fakta persidangan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Abaikan Fakta Persidangan Saat Bebaskan Bupati Rokan Hulu
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman yang merupakan terdakwa dua dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman (tengah) akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memimpin persidangan terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Akibatnya, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Suparman yang berperan aktif dalam kasus suap justru divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami ajukan kasasi dan memperkuat memori kasasi karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Misalnya, menurut Febri, dalam persidangan Suparman terbukti mengatur dan menjadi perantara suap dari Gubernur Riau Annas Maamun.

Suap tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau untuk mempercepat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman.

Berita Rekomendasi

Terlebih lagi, menurut Febri, dalam pasal yang mengatur mengenai suap, para pelaku dapat dipidana apabila janji atau komitmen pemberian suap telah terlaksana.

"Ada beberapa hal krusial yang muncul di sidang melibatkan banyak pihak, perbuatan, kesamaan niat, dan peran terdakwa yang jelas, seharusnya semua itu dilihat sebagai perbuatan bersama-sama," kata Febri.

Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menilai bahwa dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas