JK: Kalau tidak Ada Bukti, Tentu Rizieq Shihab akan Dilepaskan
Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Selanjutnya, kasus dugaan penyebaran kebencian dan SARA pada muatan ceramah Rizieq Shihab yang menyinggung kelompok Hansip. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Terakhir, soal kasus dugaan pornografi yang juga melibatkan tersangka dugaan makar Firza Husein. Total 12 kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.
Berkaitan dengan tuntutan pada aksi kemarin untuk menghentikan kasus-kasus Rizieq tersebut, Tito menuturkan akan melihat perkembangannya.
"Ada yang tahap sidik dan lidik, nanti kami akan lihat bagaimana prosesnya. Apakah bisa dengan restorative justice," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Kiagus Muhammad Choiri akan mengajukan lima orang saksi meringankan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD," kata Kiagus.
Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa.
"Semua sudah siap. Hanya saja, Prof Yusril yang sudah siap berbicara ke media," kata dia.
Saksi-saksi yang diajukan nantinya akan membela Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno.
Kiagus belum dapat memastikan kapan kelima nama tersebut akan diajukan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Ia meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan.
Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
"Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah dilanjutkan (ke persidangan)," kata dia.