JK: Kalau tidak Ada Bukti, Tentu Rizieq Shihab akan Dilepaskan
Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
"Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (24/2/2017).
Tuduhan kriminalisasi salah satunya disampaikan massa aksi 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/2/2017).
Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa. Meski demikian, Wapres juga meminta, agar para ulama dapat membedakan mana ceramah yang mengajak kebaikan dan mana ceramah yang mengajak untuk menghindari perbuatan yang buruk.
"(Jadi) bedakan mana nahi munkar, mana makar," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menjawab tuduhan soal kriminalisasi terhadap ulama saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2/2017) lalu.
Menurut Tito, Polri selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
"Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh agama, seperti pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Pertama, berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Saat ini, 25 orang saksi telah diperiksa dan tengah dilakukan pendalaman keterangan ahli dan proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Baca: Choel Mallarangeng Siap Bongkar Pelaku Lain Terlibat Hambalang
Kedua, terkait tuduhan adanya lambang palu arit pada uang kertas baru. Prosesnya kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.
Ketiga, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang akan segera dilakukan gelar perkara.