KPU Sebut Hanya Enam Daerah yang Berpotensi Gugatannya Berlanjut ke MK
Enam daerah yang dimaksud adalah Kota Salatiga, Kabupaten Takalar, Kota Yogyakarta, provinsi Sulawesi Barat dan dua daerah lainnya yang berada di Aceh
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan ada enam daerah yang melaksanakan Pilkada serentak gugatannya berpotensi dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena memenuhi syarat formil di dalam Undang-undang.
Enam daerah yang dimaksud adalah Kota Salatiga, Kabupaten Takalar, Kota Yogyakarta, provinsi Sulawesi Barat dan dua daerah lainnya yang berada di Aceh dan Papua Barat.
"Kalau dari data yang sudah masuk ke kami ini memang enam daerah yang berpotensi gugatannya berlanjut di MK karena telah memenuhi syarat formil," kata Ida saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (26/2/2017)
Baca: Saat Sengketa Pilkada Digelar, KPU RI Larang KPU Daerah Blusukan Sendiri di MK
Terpenuhinya syarat formil itu karena hasil perhitungan suara dari daerah yang dimaksud memiliki selisih suara yang sedikit dan jika dibagi dengan jumlah penduduk.
Maka MK sesuai dengan peraturan yang ada dapat menindaklanjuti hal itu.
Namun begitu, Ida menyampaikan bahwa KPU hingga saat ini akan menghormati pihak manapun yang melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi dan akan mengikuti putusan MK yang diberikan, meskipun syarat formilnya tidak terpenuhi.
"Kami pada prinsipnya menghormati jika ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, meskipun jika dilihat tidak memenuhi syarat formil. Jika nanti ada putusan dari MK, misalnya, KPU akan menyesuaikan," jelas Ida.
Diketahui pasal 158 ayat (1) UU N0 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda.
Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.