OC Kaligis Ajukan Hamdan Zoelva dan Laica Marzuki Sebagai Saksi Ahli
OC Kaligis mengatakan tidak pernah memerintahkan anam buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gery pergi ke Medan untuk memberikan THR tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana suap 10 tahun penjara Otto Cornelis (OC) Kaligis membawa nama-nama besar dalam dunia hukum sebagai saksi ahli terkait upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung.
Para saksi yang sudah dibocorkan OC Kaligis adalah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, bekas Hakim Konstitsusi Prof Dr Laica Marzuki dan bekas Hakim Agung Dr Arif Yoto.
"Ada tiga profesor dan doktor. Ada teman dari ketua Mahkamah Konstitusi. Memang dia sudah setuju tapi dia sakit tadi Hamdan Zoelva," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (27/2/2017).
Dalam permohonan PK tersebut, Kaligis tidak menyebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai termohon.
Kaligis mengatakan PK tersebut adalah terhadap vonis putusan dengan mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 33 tahun 2016 tentang peninjauan kembali yakni JPU tidak lagi berwenang mengadilinya.
"Termohonnya bukan jaksa karena menurut putusan MK wewenang jaksa untuk mengadili saya sudah selesai. Saya mohon kalau jaksa mendengar boleh, tapi di belakang, karena saya tidak ingin menjawab, saya sudah cukup dihukum dengan tuntutan JPU," kata dia.
OC Kaligis mengatakan dirinya menyertakan 27 novum atau bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali tersebut. Novum tersebut diklaim Kaligis sangat memenuhi syarat karena berasar dari semua berkas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Di BAP, kata OC Kaligis, dia tidak pernah memberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada hakim PTUN Medan karena dia masih ada di Bali.
OC Kaligis mengatakan tidak pernah memerintahkan anam buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gery pergi ke Medan untuk memberikan THR tersebut.
"Dia paksa-paksa minta di kantor kita nggak kasih. Dia paksa klien datang ke sana, itu di luar pengetahuan saya, semua ada di sini dan itu saya ambil dari berkasnya KPK," kata Kaligis.
OC Kaligis mengatakan peninjauan kembali diajukan karena merasa vonis terhadap dirinya dianggap tidak adil sementara terdakwa lainnya divonis hanya sekitar dua hingga empat tahun.
"Jadi memang saya dikerjain,. Masak Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudain di Gery dua tahun yang lain empat tahun, masak saya 10 tahun. dimana logiknya untuk (suap) lima ribu dollar," kata Kaligis.
Rio Capella adalah bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menerima suap untuk mengamankan perkara bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sekadar informasi, Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.