Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Ditangkap KPK, Hakim MK Sisa 8 Orang, Bagaimana Jika Pengambilan Keputusan Deadlock?

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ketua MK diberikan kewenangan lebih dalam pengambilan suara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Patrialis Ditangkap KPK, Hakim MK Sisa 8 Orang, Bagaimana Jika Pengambilan Keputusan Deadlock?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Arief Hidayat menggelar sidang gugatan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Jakarta, Selasa (14/6/2016). Sidang tersebut mendengarkan dua saksi ahli hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Natabaya terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly soal Kepengurusan PPP yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) sisa delapan orang.

Setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK, belum ada yang orang baru yang ditunjuk untuk menjadi hakim MK.

Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Baca: MK Siap Tangani Gugatan Hasil Pilkada Dari 12 Daerah

Dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017), ia mengakui dengan hakim yang jumlahnya sebanyak delapan orang itu akan bisa berpotensi 'deadlock' atau menemui jalan buntu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ketua MK diberikan kewenangan lebih dalam pengambilan suara.

"Kalau memang sampai terakhir kita harus memutus degan delapan hakim, maka dalam hal terjadi pemungutan suara dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), maka suara dari ketua MK menentukan," ujar Arief Hidayat.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian jika harus ada pemungutan suara dalam menentukan suatu kasus sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak akan ada jalan buntu di mana empat orang hakim mengambil sikap yang sama, melawan empat orang hakim yang juga mengambil sikap yang sama.

"Jadi di arah mana ketua MK itu berpihak tau memutus, itulah yang menjadi putusan bersama seluruh hakim MK yang jumlahnya delapan orang," ujar Arief.

"Tidak ada deadlock dan tidak ada putusan yang tidak diputuskan, atau tidak ada putusan yang tidak bisa diambil dalam putusan ini,"  dia menambahkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar ditahan karena terlibat kasus korupsi.

Hal itu membuat hakim konstitusi hanya tersisa delapan orang. Sementara itu proses seleksi yang dilakukan belum juga rampung.

Yang harus dihadapi MK adalah gugatan hasil pilkada serentak 2017 yang digelar di 101 wilayah.

Arief Hidyat mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah menerima permohonan gugatan hasil pilkada dari 12 daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas