Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Afan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016). Berkas perkara Bustami beserta ketiga rekannya, Guntur Manurung, Budiman Nadapdap, dan Bustami HS dinyatakan P21 atau lengkap dan siap dinaikkan ketahap penuntutan untuk disidang di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Afan dari PDI Perjuangan dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) divonis pidana penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Afan dan Parluhutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho saat memjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Suhariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.

Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta.

Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Afan akan disita dan dilelang.

Jika jumlahnya tidak mencukupi, harta tidak akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Sementara Parluhutan Siregar diwaibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta dengan ketentuan apabila belum dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Parluhutan akan dilelang.

Berita Rekomendasi

Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama enam bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara enam tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak sistem pengawasan legilslatif dan merugikan anggaran negara.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengembalikan uang ke negara dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas