Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Afan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016). Berkas perkara Bustami beserta ketiga rekannya, Guntur Manurung, Budiman Nadapdap, dan Bustami HS dinyatakan P21 atau lengkap dan siap dinaikkan ketahap penuntutan untuk disidang di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keempat, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Pada pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkam tujuh tersangka yakni Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional.

Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019.

Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Berita Rekomendasi

Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019.

Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019.

Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.

Serta Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas