2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Pada pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkam tujuh tersangka yakni Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019.
Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019.
Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019.
Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Serta Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.