KPK Periksa Dua Saksi untuk Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Hari ini, Jumat (3/3/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk diperiksa bagi tersangka mantan Dirut Garuda
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce dengan PT Garuda Indonesia (Persero).
Hari ini, Jumat (3/3/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk diperiksa bagi tersangka mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar (ESA).
"Dua saksi yang diagendakan hari ini untuk diperiksa bagi ESA adalah Richard Budihadianto, mantan Dirut Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia dan Setijo Wibowo, VP Corporate Planning Garuda Indonesia," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya pada Kamis (2/3/2017) kemarin penyidik telah memeriksa saksi Hadinoto Soedigdo, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 yang juga Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012-sekarang
untuk tersangka Emirsyah Satar.
Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan kali pertama bagi Hadinoto Soedigdo, sebelumnya pada Kamis (16/2/2017) silam, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Bahkan dua anak Hadinoto Soedigdo yakni Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto juga pernah diagendakan diperiksa pada Jumat (24/2/2017) lalu. Namun yang hadir hanya Rullianto.
Menurut informasi yang dihimpun KPK, Hadinoto Soedigdo diduga turut menerima suap dari Rolls-Royce atas pembelian mesin pesawat Airbus.
Informasi itu dibenarkan dalam dokumen hasil investigasi serios Fround Officer (Inggis) yang sudah dikantongi penyidik KPK.
Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.