Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.000 Personel Polri dan TNI Dikerahkan untuk Sidang Sengketa Pilkada di MK Potensi Ricuh

Jika hasil analisa intelijen sidang berjalan normal, maka akan dikerahkan 200 hingga 300 personel Polri dan TNI.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 1.000 Personel Polri dan TNI Dikerahkan untuk Sidang Sengketa Pilkada di MK Potensi Ricuh
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengacu informasi intelijen untuk memperhitungkan kekuatan pengamanan sejumlah sidang gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika hasil analisa intelijen sidang berjalan normal, maka akan dikerahkan 200 hingga 300 personel Polri dan TNI. Namun, jika intelijen mendeteksi suatu sidang berpotensi memanas atau ricuh karena ada dua massa, maka dikerahkan lebih 1.000 personel Polri dan TNI.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).

"Rencananya nanti sama Birmob dan kami satu padu dengan TNI. Karena untuk semua kegiatan di Jakarta sekarang ini kami minta bantuan TNI. Kalau situasi normal bisa 200 sampai 300 personel," ujar Argo.

"Kalau saat pilkada di daerah saja sudah memanas dan intelijen juga mendeteksi hal yang sama terjadi saat sidang di MK, bisa 1.000-an personel," sambungnya.

Argo menjelaskan, selain mengandalkan fungsi intelijen dan bekerja sama dengan TNI, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan panitera MK dalam memanajemen pengamanan persidangan-persidangan perselisihan pilkada ini.

Untuk langkah preventif agar tidak terjadi kericuhan, polda juga akan berupaya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan sidang sengketa pilkada, termasuk pemohon.

Berita Rekomendasi

"Kami akan berupaya buat bagaimana agar situasi di Jakarta ini sejuk lah, jangan memanas. Kita akan komunikasikan ke pihak-pihak agar tidak memanas," tukasnya.

Diberitakan, hingga Sabtu, 4 Maret 2017, MK sudah menerima 49 permohonan gugatan sengketa pilkada. Jumlah tersebut dimungkinkan bertambah karena ada empat KPUD yang belum mengumumkan hasil rekapitulasi suara.

Rencananya, seluruh permohonan gugatan sengketa pilkada yang teregristasi akan mulai disidangkan pada 16 Maret 2017. Dan direncanakan seluruh perkara selesai disidangkan dan diputuskan paling lambat pada 19 Mei 2017 atau 45 hari kerja masa persidangan perselisihan hasil pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas