Lima Hakim Konstitusi Belum Memperbarui LHKPN, KPK Dinilai Kurang Sosialisasi
MK menilai KPK kurang sosialisasi terkait ketentuan penyelenggara negara harus memperbarui LHKPN dua tahun sekali.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi kurang sosialisasi terkait ketentuan penyelenggara negara harus memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tahun sekali.
KPK belum lama ini mengatakan lima hakim konstitusi belum memperbarui LHKPN sehingga diimbau segera melaporkannya kepada KPK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sebenarnya dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan adalah saat menjabat dan setelah menjabat.
"Jadi, periode dua tahunan ini mungkin adanya di peraturan atau keputusan KPK. Barangkali ini soal pemahaman dan mungkin juga sosialisasi," kata Fajar Laksono, Jakarta, Jumat (4/3/2017).
Fajar memastikan seluruh hakim MK tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut.
Walau demikian, Fajar mengatakan sebagian telah mengikuti aturan KPK memperbarui LHKPN dua tahun sekali.
Fajar mengatakan sebenarnya sikap dari hakim konstitusi tidak ada yang menolak untuk melaporkan LHKPN secara periodik.
Menurut Fajar, hakim MK segera akan memperbarui harta kekayaannya.
Baca: Pangeran Fahad bin Faisal al-Saud, Tak Hanya Tampan Tapi juga Fashionable
"Maka akan segera diserahkan. Tidak ada resistensi dari hakim MK, tidak ada satu pun hakim MK yang menolak untuk melaporkan kekayaannya," kata dia.
Sebelumnya, MK menyampaikan kepada publik bahwa ada lima hakim MK yang tidak patuh melaporkan LHKPN secara periodik.
Mereka yakni Arief Hidayat sejak April 2014, Anwar Usman sejak Maret 2011, Wahiduddin Adam sejak Juni 2014, Patrialis Akbar, sejak November 2013, dan Palguna sejak Februari 2015.
Baca: Kasus Korupsi e-KTP Seret Nama-nama Besar, Siapa Saja Mereka?
Di luar itu, ada tiga hakim MK lainnya yang sudah patuh melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN ke KPK secara periodik, yakni Maria Farida terakhir melapor pada April 2015, Manahan Sitompul terakhir melapor pada Maret 2016 dan Suhartoyo pada Juni 2016.
"Kemarin kami umumkan ada lima hakim MK yang diimbau laporkan kekayaan melalui LHKPN saat awal menjabat dan secara periodik dua tahun. Ini penting untuk mencegah korupsi semua hakim di MK. Ada tiga hakim yang sudah patuh melapor, kami apresiasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/3/2017). (Eri Komar Sinaga)